Diposting tanggal: 31 Mei 2010
Ketentuan Baru Kebijakan Produk Syariah BPRS AL Salaam antara lain :
- Melengkapi persyaratan untuk mengajukan pembiayaan,
- Kami akan Mengambil data yang sudah anda siapkan dan survey tempat tinggal anda.
- Mengisi formulir yang diberikan oleh bank BPRS Al Salaam
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, kami berikan masa tengang 2 bulan, anda akan kami kenakan denda sebesar Rp 1.500 rupiah perhari (sangat ringan dibandingkan cara konvensional 0,5% per hari). Berapapun cicilan anda dendanya hanya Rp 1.500 per hari. Denda dikenakan agar nasabah disiplin dalam pembayaran. Semua denda akan kami salurkan ke Baitul Mal untuk kaum dhuafa. Hal ini telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional.
- Apabila dalam tempo 2 bulan anda tidak dapat melunasi, maka kami akan datang dengan cara kekeluargaan dan memberikan solusi-solusi arahan yang anda butuhkan. Apabila kondisi anda memang sudah tidak dapat membayar lagi, dengan berat hati kami akan menarik motor, mobil anda yang kemudian akan kami lelang. Bila hasil lelang setelah kami potong sisa hutang anda masih ada sisanya, maka sisa tersebut akan kami kembalikan kepada anda.
- Semua aturan dan kebijakan sistem syariah yang dilakukan BPRS Al Salaam telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional.
Mungkin yang masih membingungkan Anda adalah bagaimana pola pembiayaan syariah. Dalam pembiayaan syariah dikenal jual beli (al-murabahah) dan bagi hasil (mudharabah). Dalam jual beli pembiayaan yang dilakukan sudah ditetapkan di muka. Misalnya nasabah ingin membeli sepeda motor yang harga tunainya Rp 14 juta. Pihak bank memeblikan motor tersebut kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga, misalnya Rp 16 juta. Nilai itu kemudian dibagi jangka waktu pengangsuran, sehingga pengembalian nasabah bersifat fix tidak floating.
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang telah disepakati, dengan pihak penjual yaitu
bank dan pembeli yaitu nasabah. Pembayaran dapat dilakukan secara
angsuran sesuai kesepakatan. Pembiayaan murabahah sesuai untuk Anda yang
membutuhkan tambahan aset namun kekurangan dana untuk melunasinya
secara sekaligus.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara bank sebagai lembaga
keuangan dan nasabah secara bersama-sama mengelola suatu usaha, dimana
masing-masing memasukkan penyertaan dana sesuai porsi yang telah
disepakati. Namun untuk pengelolaan kegiatan usaha dipercayakan kepada
nasabah.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan. Pembiayaan
ini dapat disalurkan untuk modal kerja berbagai jenis usaha seperti
perdagangan, perindustrian dan jasa
Pembiayaan Multijasa
Prosedur
- Bila persyaratan sudah lengkap anda bisa langsung menghubungi saya setelah itu saya akan meminta data anda berupa
nama, telefon yang bisa dihub, dan didaerah mana anda tinggal.
- Setelah memberikan data anda, Saya atau team saya akan menghubungi anda dan
datang kerumah anda membawa formulir permohonan dan akan mengambil
persyaratan yang telah anda persiapkan.
- Bila permohonan anda disetujui, maka kami akan langsung menghubungi
anda dan langsung mengadakan akad kredit motor yang akan dilaksanakan di
kantor BPRS As Salaam terdekat anda di wilayah jabodetabek. Apabila
anda sibuk pembayaran DP bisa dilakukan dengan transfer
- Setelah DP dibayarkan, motor akan dikirimkan ke rumah anda. Proses
STNK dan plat nomor akan diurus dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah
motor anda terima.
- Pada bulan berikut anda akan mulai membayar cicilan pertama anda.
Setelah Semua cicilan lunas, anda dapat mengambil BPKB motor anda di
kantor BPRS As Salaam terdekat.
- Jatuh tempo pembayaran cicilan pertama andalah 1 bulan setelah motor anda menerima Sepeda motor, misalnya motor nasabah turun tanggal 05 januari maka jatuh tempo pembayaran tanggal 06 februari.
Bila ada yang kurang jelas anda bisa bertanya kepada saya
Seno
021-97209255
085693914663